Tak Tahu Edaran Menteri, 7 Penumpang Pesawat Gorontalo Masih Bayar Rp 85 Ribu untuk Rapid Antigen
Bahkan, seorang petugas klinik medik di Kota Gorontalo pun rupanya tak tahu syarat terbaru perjalanan domestik dengan ...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pesawat-002.jpg)
Sebelumnya, sejak akhir tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memiliki mobil dengan fasilitas Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab Antigen, gratis.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, mobil tersebut memiliki alat Laboratorium yang akan melayani secara mobile dalam hal mempercepat tracing virus Covid-19.
Wajar saja, tahun kedua masa pandemi, Gorontalo termasuk provinsi ketat mengawasi mobilitas virus asal Wuhan, China ini.
1. Aturan terbaru perjalanan domestik dengan pesawat udara
Aturan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri dituangkan dalam SE 56/2022. Berikut rinciannya:
Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, berupa:
* Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
* Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
* Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
* Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
* Diimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan seperti:
*Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan mematuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.
*Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
*PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.