Nama Mesti Lebih dari Dua Kata, Simak Aturan Baru Bikin KTP
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Salah satu aturan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan, di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia nama-nama yang hanya terdiri dari satu kata adalah hal yang jamak ditemui.
Lantas bagaimana dengan orang-orang yang hanya memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.
“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin, (23/5/2022).
Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.
Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP, karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri. (*)