PEMPROV GORONTALO
Hore! Pemprov Gorontalo 10 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK
Penerimaan WTP diumumkan melalui rapat paripurna ke-79 oleh DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo di masa kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie dan Idris Rahim berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) wilayah VI.
Penerimaan WTP diumumkan melalui rapat paripurna ke-79 oleh DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas keuangan pemerintah tahun anggaran 2021.
Dori Santosa, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI dalam sambutannya menuturkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Lanjutnya Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dori mengatakan, dirinya mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2021.
Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Gorontalo, sehingga dalam LKPD Tahun 2021 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
Lanjutnya, BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistematik dan konsisten.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004, Pemeriksaan LKPD TA 2021, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria itu, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2021 telah sesuai dengan kriteria pemberian opini.
Berdasarkan kriteria yang ada dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2021 adalah Wajar tanpa Pengecualian atau (UNMODIFIED OPINION atau WTP).
"Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke sepuluh kali berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Hal ini menggambarkan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo setiap tahun semakin konsisten dalam menjalankan Keuangan daerahnya . "ungkapnya.
Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Gorontalo dan sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak henti-hentinya memberikan masukan.
"Saya kira WTP ini atas kerja keras Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo, " tuturnya.
Dirinya juga berharap opini WTP ini harus tetap dipertahankan dan juga diperbaiki, jangan sampai lengah karena mendapatkan opini WTP, kemudian penjabat dan jajarannya jor-joran yang berujung pada menjatuhkan Provinsi itu sendiri.
"Saya kira penjabat Gubernur komitmen untuk melanjutkan dan meneruskan apa yang sudah dicapai oleh pemerintah sebelumnya," tandas dia
Sementara itu, Hamka Hendra Noer, Penjabat Gubernur Gorontalo menuturkan ucapan terimakasih kepada BPK RI wilayah 6 yang telah sungguh-sungguh memeriksa hasil kinerja Pemerintah Provinsi Gorontalo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hamka-Hendra-Noer-0054.jpg)