KPU dan DPR Bahas Anggaran dan Tahapan Pemilu pada Jumat-Minggu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan kembali mengonsultasikan (konsinyering) dengan DPR.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.
Namun, para calon pemilih dalam kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam ringkup Kelurahan/Desa.
Sedangkan DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang merupakan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dalam setiap Pemilu tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional, DPT merupakan salah satu perangkat utama dalam pelaksanaan. Sebab, tanpa DPT yang tepat dan akurat, bisa timbul perselisihan atau sengketa dalam ajang Pemilu hingga Pilpres.
Data DPT diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada hingga Pilpres.
DPT akan dicetak dalam formulir model A.4-KPU dan dipampang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan domisili atau tempat bermukim calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU Pusat atau KPU Kabupaten/Kota.
Dengan kata lain, DPT merupakan daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih sesuai TPS di tempat bersangkutan. Masalah yang kerap terjadi terkait DPT dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada, hingga Pilpres di Indonesia adalah ketidakcocokan data.
Misalnya, warga A yang merupakan penduduk di wilayah B ternyata sudah meninggal tetapi namanya tetap muncul di DPT. Persoalan lainnya adalah penemuan DPT ganda. Yaitu ketika satu orang tercatat di DPT di dua TPS berbeda. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat-Minggu, KPU dan DPR Dijadwalkan Bahas Anggaran dan Tahapan Pemilu"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120522-Hasyim-Asyari.jpg)