KPU dan DPR Bahas Anggaran dan Tahapan Pemilu pada Jumat-Minggu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan kembali mengonsultasikan (konsinyering) dengan DPR.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan kembali mengonsultasikan (konsinyering) dengan DPR terkait anggaran Pemilu 2024. Pembahasan itu rencananya dilakukan Jumat-Minggu (13-15/5/2022).
Demikian dikatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Jadi Insya Allah 13 sampai 15 Mei, jumat sampai Ahad besok. Konsentrasinya membahas dua hal, tahapan pemilu sama anggaran," ujar Hasyim di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).
"Terutama anggaran yang diperlukan untuk dicairkan pada kegiatan 2022," lanjutnya. Baca juga: Arti Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemungutan Suara Pemilu Menurut Hasyim, berdasarkan perhitungan KPU, anggaran Pemilu 2024 mencapai sekitar Rp 76 triliun.
Pihaknya berharap, usai pembahasan konsinyering dengan DPR nantinya kepastian anggaran pemilu bisa disahkan.
"Moga-moga begitu (disahkan)," tegasnya. Hasyim menambahkan, KPU berharap rapat konsinyering dengan DPR selesai dalam satu kali. Sehingga nantinya dapat dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dapat selesai dalam satu pertemuan.
Sebelumnya Hasyim mengatakan, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp 76,7 triliun masih mungkin ditekan. Saat ini KPU sedang melakukan peninjauan dan penghitungan kembali kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.
"Anggaran yang sudah diajukan sekitar Rp 86 triliun, sudah di-review lalu dirasionalisasi menjadi sekitar Rp 76,6 triliun. Ada kemungkinan nanti masih ketemu angka yang rasional, efisien, dan efektif," ujar Hasyim dalam keterangan pers usai pelantikan anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 di Istana Negara, Selasa (12/4/2022).
Dia melanjutkan, pada tahun ini kegiatan besar KPU adalah pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran alan dimulai pada Agustus mendatang.
"Sehingga, pada Desember akan kita ketahui partai politik peserta Pemilu 2024," tutur Hasyim.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp 110,4 triliun.
Presiden meminta agar biaya tersebut dihitung ulang agar persiapannya dapat dilakukan secara bertahap.
"Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak November 2024 diperkirakan butuh anggaran sampai Rp 110,4 triliun, untuk KPU Rp 76,6 triliun dan Bawaslu Rp 33,8 triliun," ujar Jokowi dalam unggahan di akun Twitter resminya @jokowi pada Senin (11/4/2022).
"Saya minta untuk dihitung lagi lebih detail, baik APBN maupun APBD, agar dapat dipersiapkan secara bertahap," tambah Kepala Negara.
Arti Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilu
Di dalam proses pemungutan suara atau pencoblosan pemilihan umum (Pemilu), pemilihan kepala daerah (Pilkada), hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) terdapat calon pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.
Namun, para calon pemilih dalam kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam ringkup Kelurahan/Desa.
Sedangkan DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang merupakan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dalam setiap Pemilu tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional, DPT merupakan salah satu perangkat utama dalam pelaksanaan. Sebab, tanpa DPT yang tepat dan akurat, bisa timbul perselisihan atau sengketa dalam ajang Pemilu hingga Pilpres.
Data DPT diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada hingga Pilpres.
DPT akan dicetak dalam formulir model A.4-KPU dan dipampang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan domisili atau tempat bermukim calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU Pusat atau KPU Kabupaten/Kota.
Dengan kata lain, DPT merupakan daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih sesuai TPS di tempat bersangkutan. Masalah yang kerap terjadi terkait DPT dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada, hingga Pilpres di Indonesia adalah ketidakcocokan data.
Misalnya, warga A yang merupakan penduduk di wilayah B ternyata sudah meninggal tetapi namanya tetap muncul di DPT. Persoalan lainnya adalah penemuan DPT ganda. Yaitu ketika satu orang tercatat di DPT di dua TPS berbeda. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat-Minggu, KPU dan DPR Dijadwalkan Bahas Anggaran dan Tahapan Pemilu"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120522-Hasyim-Asyari.jpg)