Kini Kawin Paksa Masuk Rasa Perbuatan Pidana
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 9 Mei 2022.
Dalam aturan ini, pemaksaan perkawinan masuk sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Dilansir dari salinan UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (11/5/2022), hal itu tertuang pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
1. tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik
b. pelecehan seksual fisik
c. pemaksaan kontrasepsi
d. pemaksaan sterilisasi
f. penyiksaan seksual
g. eksploitasi seksual
h. perbudakan seksual
i. kekerasan seksual berbasis elektronik
Kemudian, selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disebut pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:
a. perkosaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120122-Puan-Maharani.jpg)