Kini Kawin Paksa Masuk Rasa Perbuatan Pidana

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Ketua DPR Puan Maharani 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 9 Mei 2022.

Dalam aturan ini, pemaksaan perkawinan masuk sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Dilansir dari salinan UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (11/5/2022), hal itu tertuang pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:

1. tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik

b. pelecehan seksual fisik

c. pemaksaan kontrasepsi

d. pemaksaan sterilisasi

e. pemaksaan perkawinan

f. penyiksaan seksual

g. eksploitasi seksual

h. perbudakan seksual

i. kekerasan seksual berbasis elektronik

Kemudian, selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disebut pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

a. perkosaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved