Kini Kawin Paksa Masuk Rasa Perbuatan Pidana

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Ketua DPR Puan Maharani 

b. perbuatan cabul

c. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban e. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual

f. pemaksaan pelacuran

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga i.tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual

j.tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, pada pasal 3 dijelaskan mengenai tujuan substansi dalam aturan ini.

Rinciannya yakni:

a. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual

b. menangani, melindungi dan memulihkan korban

c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku

d. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual

e menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Ketua DPR Harap Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved