Pekerja yang Mundur atau PHK Boleh Cairkan Jaminan Hari Tua Sebelum Usia 56 Tahun
Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120222-Menaker.jpg)
b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan;
c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.
Pemberi kerja:
a. pemegang saham atau pemilik modal;
b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah;
Pekerja diluar hubungan kerja termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap;
c. meninggal dunia.
Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Peserta yang Mengundurkan Diri:
Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT):