Pekerja yang Mundur atau PHK Boleh Cairkan Jaminan Hari Tua Sebelum Usia 56 Tahun

Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Pekerja yang Mundur atau PHK Boleh Cairkan Jaminan Hari Tua Sebelum Usia 56 Tahun
Tribunnews
Manaker Ida Fauziah 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker menjelaskan, salah satu aturan terbaru yang terdapat dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022 adalah bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, dapat melakukan klaim manfaat JHT sebelum usia 56 tahun.

"Bagi peserta yang mungundurkan diri dan peserta yang terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," jelas Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers, Kamis (28/4/2022).

"Sehingga peserta tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk melakukan klaim JHT," tambahnya.
Lalu, bagaimana aturan terbaru JHT di dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022?

Aturan Terbaru JHT
Dikutip dari jdih.kemnaker.go.id, berikut aturan terbaru JHT di Permenaker No.4 Tahun 2022:

Program JHT terdiri atas:

a. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan

b. Peserta bukan penerima upah.

Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara:

a. Pekerja pada perusahaan;

b. pekerja pada orang perseorangan;

c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Peserta bukan penerima upah:

a. pemberi kerja;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved