Kasus Bupati Bogor Suap BPK: Berawal dari Proyek Dinas PUPR Tak Sesuai Kontrak

Kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin berawal dari pekerjaan proyek jalan yang tidak sesuai bestek. 

Editor: Lodie Tombeg
Dok Humas Pemkab Bogor
Bupati Bogor Ade Yasin (tengah) 

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," ungkap Firli.

Diberitakan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi:

1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.

2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.

3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.

4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.

Sebagai penerima:

1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.

2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua TimAudit Interim Kab. Bogor.

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Ade Yasin Suap Pejabat BPK Miliaran Rupiah agar Pemkab Bogor dapat Predikat WTP

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved