Kasus Bupati Bogor Suap BPK: Berawal dari Proyek Dinas PUPR Tak Sesuai Kontrak
Kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin berawal dari pekerjaan proyek jalan yang tidak sesuai bestek.
Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp454 juta.
Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kronologi kasus
KPK mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.
Dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berikut identitas 12 orang yang ditangkap:
Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.
Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Ruli Fathurrahman (RF) Kasubag Keuangan Setda Kab. Bogor.
Teuku Mulya (TK), Kepala BPKAD Kab. Bogor.
Andri (AR), Sekretaris BPKAD Kab. Bogor.
Hani (HN), staf BPKAD Kab. Bogor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/270422-ade-yasin.jpg)