Gubernur Rusli Teken Pergub: Hari Ini Pencairan THR dan 50 Persen TPP PNS

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan 50 Persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Lodie Tombeg
Kominfotik Provinsi Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama pejabat Pemprov Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kabar gembicara bagi pegawai negeri di Provinsi Gorontalo. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan 50 Persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov Gorontalo) mulai dicairkan hari ini.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Kamis (21/4/2022).

"Alhamdulillah Pergub tentang pembayaran THR dan tambahan TPP 50 persen sudah ditandatangani Bapak Gubernur. Instruksi beliau segera dibayarkan Kamis ini," kata Danial.

Dijelaskan Danial, Pembayaran 50 persen TPP tidak mempengaruhi TPP PNS bulan April yang akan diterima awal bulan Mei. Itu berarti PNS Pemprov Gorontalo empat kali merima upah yakni gaji bulan Mei, TPP April, THR dan 50 persen TPP.

"Gaji bulan Mei dan TPP April akan dibayarkan awal bulan depan. Kita dahulukan THR dan tambahan 50 persen TPP," bebernya.

Pemprov Gorontalo merogoh kas das daerah sebesar Rp 30,3 miliar untuk membayar THR dan 50 persen TPP. Rinciannya THR yang setara dengan sebulan gaji sebanyak Rp 24 miliar sementara 50 persen TPP sebesar Rp 6,3 miliar.

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri

Simak jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR bagi PNS dilakukan pada perode 10 hari sebelum Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022).

Apabila Lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 22 April 2022.

Selain THR, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved