Gubernur Rusli Teken Pergub: Hari Ini Pencairan THR dan 50 Persen TPP PNS

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan 50 Persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Gubernur Rusli Teken Pergub: Hari Ini Pencairan THR dan 50 Persen TPP PNS
Kominfotik Provinsi Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama pejabat Pemprov Gorontalo.

Tidak hanya bagi THR bagi PNS pusat, THR bagi PNS daerah juga diminta dicairkan pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE itu, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

“Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” lanjutnya.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Besaran Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS

Besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Dengan demikian, besarannya bisa berbeda-beda.

Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Terdapat juga besaran gaji pokok untuk TNI/Polri.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved