PeduliLindungi Langgar HAM: Ini Tanggapan Pemerintah RI
Aplikasi PeduliLindungi dituduh melanggar hak asasi manusia (HAM). Pemerintah Indonesia angkat bicara soal tudingan.
Jamin keamanan Nadia melanjutkan, pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020 yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Oleh karenanya, ia memastikan, pemerintah menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna PeduliLindungi.
"Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship," tuturnya.
Nadia juga mengatakan, persetujuan (consent) dari pengguna PeduliLindungi telah menjadi lapisan dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri.
Misalnya, pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.
"PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Nadia.
"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," tuturnya.
Unggul dari AS Sementara, merespons ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeklaim bahwa RI berhasil mengatasi pandemi Covid-19 lebih baik ketimbang AS.
"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Mahfud mengeklaim, PeduliLindungi efektif dalam menurunkan penularan infeksi Covid-19 baik saat gelombang Delta maupun Omicron.
Pemerintah, kata dia, juga berupaya melindungi HAM setiap pengguna aplikasi tersebut. "Melindungi HAM itu bkn hanya HAM individual tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur," ujar Mahfud.
Mahfud pun mengungkapkan, laporan sejenis terkait HAM seperti yang ditelurkan oleh Deplu AS adalah hal yang biasa meski berdampak baik untuk penguatan masyarakat sipil.
Namun menurut dia, isi laporan tersebut belum tentu benar. Mahfud justru membandingkan catatan pelanggaran HAM AS yang melampaui Indonesia.
"Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banyak dilaporkan," ucap Mahfud.
Belajar ke RI Senada dengan pemerintah, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyesalkan laporan Departemen Luar Negeri AS terkait tudingan pelanggaran HAM melalui aplikasi PeduliLindungi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/160422-aplikasi-PeduliLindungi.jpg)