Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Ini Saran Kabareskrim dan Kompolnas

Kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), yang dijadikan tersangka ramai dibahas.

Editor: Lodie Tombeg
kompas.com
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto 

Menurutnya, kejadian itu bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang menggunakan dua buah sepeda motor. Dua dari empat orang itu, yakni yang menggunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.

Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.

Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi. "Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," jelas Djoko.

Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk. Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas: Jika Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Terbukti Membela Diri, Kasus Harus Dihentikan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved