Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Ini Saran Kabareskrim dan Kompolnas
Kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), yang dijadikan tersangka ramai dibahas.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), yang dijadikan tersangka ramai dibahas.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong polisi melakukan gelar perkara khusus. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, gelar perkara khusus itu harus melibatkan Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ahli hukum pidana.
Yusuf mengatakan, kasus tersebut patut dihentikan apabila terbukti Amaq Sinta melakukan penyerangan terhadap pelaku begal demi membela diri. Diketahui pelaku pembegalan tewas akibat serangan tersebut.
“Apabila berdasarkan alat bukti korban begal tersebut melakukan perlawanan terhadap pembegal (demi membela diri) hingga menewaskan pembegal, maka patut disetujui dan didukung untuk dihentikan penyidikannya,” kata Yusuf saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022). Yusuf juga mendorong adanya upaya "restorative justice" antara Amaq Sinta dan keluarga pelaku begal yang tewas.
“Dari gelar perkara tersebut, perlu dipertimbangkan upaya restorative justice antara keluarga pembegal yang tewas dan korban begal,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai, Amaq Sinta harus mendapatkan perlindungan jika situasinya dia melakukan perlawanan untuk membela diri.
"Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Agus juga menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Menurut Agus, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka karena menyebabkan dua begal yang hendak merampas motornya tewas.
Sementara itu, polisi juga telah mengamanka dua pelaku begal lainnya. Polda NTB mengambil alih kasus tersebut dari Pores Lombok Tengah pada Kamis (14/4/2022) setelah mendapat perhatian publik.
"Penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, " kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis sore. Djoko menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut dilakukan agar penyidikan kasus bisa terang benderang.
"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko.
Kabareskrim Sarankan Kapolda NTB Gandeng Sejumlah Tokoh
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menggandeng sejumlah pihak dalam melaksanakan gelar perkara terkait kasus korban begal ditetapkan menjadi tersangka, Amaq Sinta (34).
"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022). "Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum.
Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata dia.
Namun, jika dia diminta pendapat terkait kasus ini, Agus menilai, korban begal yang kini menjadi tersangka itu seharus mendapatkan perlindungan.
Perlindungan itu, lantaran saat peristiwa pembegalan itu terjadi, Amaq Sinta harus memberikan perlawanan karena bila tidak maka akan menjadi korban.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ucap Agus.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan korban begal, Amaq Sinta (34), sebagai tersangka karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan dua begal lainnya yang selamat dalam kejadian itu. Polda NTB mengambil alih kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) setelah kasus tersebut memicu perhatian publik.
"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, " kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis sore.
Djoko menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang. Sehingga, penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.
"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko.
Djoko menjelaskan, kasus yang sedang menjadi sorotan publik tersebut berawal dari informasi yang diterima Polres Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.
Saat itu, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, terdapat dua orang tergeletak bersimbah darah.
Berdasarkan informasi awal tersebut, Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan fakta bahwa dua orang korban yang tewas adalah laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).
"Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban dan sebuah sepeda motor milik korban OWP," terang Kapolda.
Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut. Dalam kesempatan itu, Djoko juga membeberkan kronologi kejadian sebagaimana telah dihimpun oleh tim penyidik.
Menurutnya, kejadian itu bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.
Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang menggunakan dua buah sepeda motor. Dua dari empat orang itu, yakni yang menggunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.
Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.
Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi. "Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," jelas Djoko.
Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk. Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas: Jika Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Terbukti Membela Diri, Kasus Harus Dihentikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/160422-Agus-Andrianto.jpg)