Ini Sembilan Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Permalukan Wanita 9 Bulan Penjara
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU).
Untuk diketahui, pengesahan UU TPKS hari ini diiringi dengan tepuk tangan membahana di ruang rapat paripurna DPR RI Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota dewan maupun masyarakat umum yang hadir di area balkon.
Puan pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.
Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU TPKS Atur Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelaku Bisa Dipenjara 9 Bulan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120422-kekerasan.jpg)