Ini Sembilan Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Permalukan Wanita 9 Bulan Penjara

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU).

Editor: Lodie Tombeg
kompas.com
Ilustrasi kekerasan perempuan 

- melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Apa sanksi bagi tindak kekerasan seksual berbasis elektronik? Setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut pun dapat dipidana.

"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," begitu bunyi aturan tersebut.

Kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam UU tersebut.

Sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur di dalam Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS.

Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni:

- pelecehan seksual nonfisik,

- pelecehan seksual fisik,

- pemaksaan kotrasepsi, dan

- pemaksaan sterilisasi

- pemaksaan perkawinan,

- penyiksaan seksual,

- eksploitasi seksual,

- perbudakan seksual,

- serta kekerasan seksual berbasis elektronik

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved