Siapa Saja Berhak Dapat THR? Berikut Rincian Dari Menaker

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Sabtu (9/4/2022), Ida menyebut, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

Kompas.com
Ilustrasi uang 

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh, sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang mampu dihimbau, untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing Provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved