Warga yang Baru Vaksin Dua Kali Tetap Wajib PCR Jika Mau Mudik

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam

Tribun Gorontalo/WawanAkuba
SWAB PCR - Petugas Satgas Covid-19 mengambil melakukan swab kepada pekerja di Bandara Djalaludin Gorontalo, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali melakukan pengetatan untuk warga yang ingin melakukan mudik ramadhan maupun lebaran. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun surat itu diterbitkan Satgas Covid-19 pada Sabtu (2/4/2022) lalu.

Dalam surat itu tercantum, PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis kedua kembali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau antigen.

Kemudian terkait isi dari surat edaran tersebut tercantum bagi PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis kedua kembali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau antigen.

Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru bagi PPDN yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dikutip dari covid19.go.id:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved