Hidup di Rutan Enak: Begini Kesaksian Ferdinand Hutahaean
Menyebarkan berita bohong, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus mendekam di balik jeruji besi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/050422-Ferdinand.jpg)
“Kalau saya pribadi, apapun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” kata Ferdinand ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Namun Ferdinand enggan menanggapi lebih jauh soal tuntutan tersebut. Ia meminta agar tidak dibenturkan dengan keputusan jaksa yang menilainya bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.
“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” sebutnya.
Pekan depan, Ferdinand mengaku akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
“Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya,” ungkapnya. Ia juga mengapresiasi kinerja majelis hakim dan jaksa dalam menangani perkaranya.
“Kepada yang mulia hakim yang telah memproses persidangan ini dan kepada rekan-rekan jaksa yang telah melaksanakan tugasnya kami mengucapkan terima kasih,” pungkas Ferdinand.
Diketahui Ferdinand dilaporkan karena mengomentari proses hukum Bahar bin Smith melalui akun Twitter @FerdinandHaean3.
Mulanya ia didakwa telah menyebarkan berita bohong, menyebabkan keonaran dan menimbulkan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Namun dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa pasal terkait menimbuljan kebencian berbasis SARA tidak terbukti.
Maka Ferdinand hanya dituntut bersalah sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdinand Hutahaean Sebut Hidup di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis"