Hidup di Rutan Enak: Begini Kesaksian Ferdinand Hutahaean
Menyebarkan berita bohong, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus mendekam di balik jeruji besi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/050422-Ferdinand.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Menyebarkan berita bohong, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus mendekam di balik jeruji besi.
Ferdinand mengaku menikmati kehidupannya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui, Ferdinand merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, menyebabkan keonaran dan perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Awalnya, setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan, Ferdinand mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa saat ditemui wartawan. Kemudian ia mengaku menikmati menjalankan sahur dari rutan.
“Enak di rutan kita hidup enak. Dikasih makan gratis,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Adapun Ferdinand dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia dinilai bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” sebut jaksa.
Jaksa menyatakan Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menuturkan bahwa Ferdinand turut menciptakan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Namun dalam pembacaan tuntutan jaksa mengungkapkan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dalam persidangan. “Pada dakwaan berisi kombinasi, maka kami hanya akan menyampaikan tuntutan pada dakwaan yang paling terbukti,” imbuh jaksa.
Adapun Ferdinand dilaporkan karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Komentar itu disampaikan melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, yang berisi materi tentang membandingkan Tuhan dan kelompok tertentu. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Lima hari berselang, Bareskrim Polri menetapkan dan melakukan penahanan pada Ferdinand.
Siap Jalani Apapun Putusan Hakim
Ferdinand Hutahaen mengaku siap menjalani apapun putusan pengadilan atas perkaranya. Hal itu disampaikan Ferdinand menanggapi tuntutan pidana penjara 7 bulan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kalau saya pribadi, apapun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” kata Ferdinand ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Namun Ferdinand enggan menanggapi lebih jauh soal tuntutan tersebut. Ia meminta agar tidak dibenturkan dengan keputusan jaksa yang menilainya bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.
“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” sebutnya.
Pekan depan, Ferdinand mengaku akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
“Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya,” ungkapnya. Ia juga mengapresiasi kinerja majelis hakim dan jaksa dalam menangani perkaranya.
“Kepada yang mulia hakim yang telah memproses persidangan ini dan kepada rekan-rekan jaksa yang telah melaksanakan tugasnya kami mengucapkan terima kasih,” pungkas Ferdinand.
Diketahui Ferdinand dilaporkan karena mengomentari proses hukum Bahar bin Smith melalui akun Twitter @FerdinandHaean3.
Mulanya ia didakwa telah menyebarkan berita bohong, menyebabkan keonaran dan menimbulkan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Namun dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa pasal terkait menimbuljan kebencian berbasis SARA tidak terbukti.
Maka Ferdinand hanya dituntut bersalah sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdinand Hutahaean Sebut Hidup di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis"