Kamis, 5 Maret 2026

Hidup di Rutan Enak: Begini Kesaksian Ferdinand Hutahaean

Menyebarkan berita bohong, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus mendekam di balik jeruji besi.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Hidup di Rutan Enak: Begini Kesaksian Ferdinand Hutahaean
kompas.com
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Menyebarkan berita bohong, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus mendekam di balik jeruji besi.

Ferdinand mengaku menikmati kehidupannya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Diketahui, Ferdinand merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, menyebabkan keonaran dan perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Awalnya, setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan, Ferdinand mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa saat ditemui wartawan. Kemudian ia mengaku menikmati menjalankan sahur dari rutan.

“Enak di rutan kita hidup enak. Dikasih makan gratis,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Adapun Ferdinand dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Ia dinilai bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” sebut jaksa.

Jaksa menyatakan Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menuturkan bahwa Ferdinand turut menciptakan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Namun dalam pembacaan tuntutan jaksa mengungkapkan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dalam persidangan. “Pada dakwaan berisi kombinasi, maka kami hanya akan menyampaikan tuntutan pada dakwaan yang paling terbukti,” imbuh jaksa. 

Adapun Ferdinand dilaporkan karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.

Komentar itu disampaikan melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, yang berisi materi tentang membandingkan Tuhan dan kelompok tertentu. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Lima hari berselang, Bareskrim Polri menetapkan dan melakukan penahanan pada Ferdinand.

Siap Jalani Apapun Putusan Hakim

Ferdinand Hutahaen mengaku siap menjalani apapun putusan pengadilan atas perkaranya. Hal itu disampaikan Ferdinand menanggapi tuntutan pidana penjara 7 bulan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved