Sembilan Ormas Dukung Haris Azhar-Fatia, Lawan Kriminalisasi Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilawan sembilan organisasi masyarakat sipil.
"Dan ketika ditelusuri lebih lanjut akta-akta perusahaan ini, terungkap nama-nama jenderal itu, termasuk terungkap nama Luhut Binsar Pandjaitan, di blok yang kemudian memang korelasinya sangat kuat di mana dia tercantum dalam akta-akta itu," jelasnya.
Fatia menegaskan, nama Luhut jadi terseret karena yang bersangkutan adalah pejabat publik, bukan dalam rangka menghancurkan nama baik.
"Yang disampaikan di podcast tidak bisa dilepaskan dari hasil riset, yang mana hasil riset itu valid dan sah, karena sumbernya juga didapat secara legal dan dari sumber-sumber resmi. Pada akhirnya yang namanya riset tidak bisa dikriminalkan," ungkap Fatia.
"Tidak bisa serta-merta dikatakan riset ini 'gadungan' karena sudah beberapa kali melewati peer-review bersama organisasi-organisasi yang tentunya memiliki badan hukum dan secara resmi berdiri di Indonesia, dilindungi dan dihormati melalui undang-undang," tambahnya.
Luhut dilaporkan balik Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil balik melaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya, Rabu, atas dugaan tindak pidana gratifikasi.
Haris Azhar terpantau turut mendampingi para pelapor dan tiba di SPKT Polda Metro Jaya menjelang petang.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy menyebut bahwa pihaknya bukan hanya melaporkan Luhut seorang, melainkan juga sejumlah korporasi tambang asal Australia.
"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ujar Andi. Namun, laporan ini disebut ditolak kepolisian.
Kepada wartawan, Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson.
Nelson berujar bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut. "Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.
Haris Azhar lengkapi bukti Haris bukan hanya mendampingi koleganya melaporkan balik Luhut, namun juga menyerahkan tambahan alat bukti guna membuktikan pernyataan yang pernah ia lontarkan bersama Fatia soal keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.
"Sesuai janji kami kepada penyidik untuk memberikan bukti-bukti (tambahan). Kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan, dan ini tidak berhenti di sini masih bisa kami sampaikan berikutnya," ujar pengacara Haris, Nurkholis, kepada wartawan, Rabu.
Dengan adanya sejumlah alat bukti tambahan tersebut, Nurkholis berharap penyidik akan memeriksa ulang sejumlah saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Kami meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya yang selama ini sudah diminta pendapatnya oleh kepolisian untuk menilai kembali berdasarkan bukti-bukti dari kami sebagai tersangka, jadi tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/240322-Luhut.jpg)