Polda Jabar Amankan 66 Kasus Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Derah (Polda) Jawa Barat mengamankan 66 kasus sabu, Kamis (24/3/2022).
Ia ditangkap di Kampung Ciliung, Kelurahan Ciliung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Pada saat itu ditemukan barbuk 6 gram sabu," ucap Listyo. Dari pengungkapan itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dan titiknya masih dicari.
Hasil penelusuran, polisi mengarah pada dua nama yang kemudian dilakukan pembuntutan. Polisi pun mendapatkan informasi adanya transaksi sabu dari kapal ke kapal (ship to ship) di wilayah pelabuhan selatan.
"Polri melakukan pencarian. Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah Pangandaran pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," ucapnya.
Listyo mengatakan, lima pelaku penyelundupan sabu tersebut terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun," ucap Listyo.
Diberitakan sebelumnya, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 ton.
Sabu ini diamankan di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelundupan 1,196 Ton Sabu di Pangandaran Digagalkan, Kapolri: Nilainya Rp 1,43 Triliun"