Polda Jabar Amankan 66 Kasus Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Derah (Polda) Jawa Barat mengamankan 66 kasus sabu, Kamis (24/3/2022). 

Editor: Lodie Tombeg
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Para tersangka diperlihatkan dalam rilis pengungkapan Sabu dengan berat bruto 1,196 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Derah (Polda) Jawa Barat mengamankan 66 kasus sabu, Kamis (24/3/2022). 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sabu seberat 1,196 ton yang digagalkan tersebut bila dikonversikan ke nilai rupiah mencapai triliunan.

"Kemudian terkait dengan nilai barbuk, ini apabila dirupiahkan, asumsi satu gram sabu 1,2 juta, maka nilai transaksi apabila ini berhasil diedarkan, kurang lebih Rp 1,43 triliun," ujarnya. Terdapat 66 karung sabu yang berhasil diamankan polisi.

"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barbuk (barang bukti) 66 karung berisi 1,196 ton sabu," ucapnya dalam jumpa pers di Pusat Pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jabar.

Listyo menuturkan, pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini menjadi yang terbesar pada pertengahan tahun 2022. "Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun," tuturnya.

Terkait kasus ini, polisi menangkap lima pelaku, yakni HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27). Para tersangka, terang Listyo, terancam hukuman maksimal pidana mati.

"Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3/2022).

Transaksi sabu dilakukan dari kapal ke kapal (ship to ship) di wilayah pelabuhan selatan.

"Polri melakukan pencarian. Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah Pangandaran. Pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," beber Listyo.

240322-66 karung sabu
Sebanyak 66 karung sabu yang diamankan Polda Jabar, Kamis (24/3/2022).

Lima Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jabar, memiliki berat bruto seluruhnya mencapai 1.196 ton.

"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barbuk (barang bukti) 66 karung berisi 1.196 ton sabu," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pusat Pendidikan intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Dari pengungkapan ini, sebanyak lima orang berhasil diamankan petugas.

Adapun para tersangka berinisial HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27). Listyo menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan lebih dari 1 ton sabu ini berawal dari pengungkapan pada 25 Februari dengan penangkapan tersangka berinisial SA.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved