Jumat, 13 Maret 2026

Pimcab BSG Marisa: Blokir Afiliasi Dana Nasabah Bank SulutGo di Pohuwato Sudah Prosedural

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Pohuwato, terungkap puluhan ASN yang nasabah Bank SulutGo di mengeluh tak bisa menakses tabungan di rekening

Tayang:
Editor: Thamzil Thahir
zoom-inlihat foto Pimcab BSG Marisa: Blokir Afiliasi Dana Nasabah Bank SulutGo di Pohuwato Sudah Prosedural
Tribun Gorontalo
ILUSTRASI - Wali Kota Gorontalo Marten Taha menerimah dana CSR dari Bank SulutGo, Jumat (7/1/2022). 

TRIBUN-GORONTALO.COM, GORONTALO -- Pimpinan Cabang Bank Sulut Gorontalo (BSG atau Bank SulutGo) Marisa, Pohuwato Hasan Hamid, menegaskan pemblokiran rekening sejumlah nasabah bank dari aparatur sipil negara (ASN) di Pohuwato, sudah prosedur dan memenuhi unsur perbankan umum.

Penegasan manajemen BSG Cabang Marisa ini menyusul adanya keluhan sejumlah nasabah bank milik pemerintah daerah ini di kabupaten berjarak 201 km dari Kota Gorontalo itu, pekan lalu.

Pekan lalu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Pohuwato, terungkap puluhan ASN yang nasabah Bank SulutGo di daerah itu, mengeluh tak bisa menakses tabungan di rekeningnya.

Menurut Hasan, gaji para ASN yang dikuasakan untuk dipotong sebagai angsuran kredit.

Dana itu tak kunjung masuk ke rekening bank sesuai tanggal yang disepakati saat akad kredit.

“Inilah kenapa kami melakukan pemblokiran afiliasi, sambil menunggu efektif pembayaran. Hingga tanggal efektif pembayarannya,” ungkap Hasan kepada TribunGorontalo.com via telepon, Selasa (8/3/2021).

Baca juga: Efek Kebijakan Baru Menko Luhut, Klinik PCR Antigen di Bandara Gorontalo Mulai Kemasi Barang

Hasan menjelaskan sesuai prosedur sistem kredit di BSG, jika angsuran belum dilunasi, maka dana yang masuk ke rekening akan teridentifikasi sebagai angsuran kredit.

Entah itu dana gaji maupun non-gaji, akan terblokir hingga jumlah angsuran per bulan tersebut terpenuhi"

“Sistem itu diatur akan menerima pembayaran angsuran nasabah setiap tanggal 1 setiap bulannya. Nah menjadi masalah ketika gajinya masuk tidak tepat waktu. Jadi apapun dana yang masuk ke situ (rekening nasabah) akan dianggap sebagai angsuran dan diblokir (dana itu),” ungkapnya.

Namun bukan berarti, sistem itu tidak bisa ditawar. Jika memang itu bukanlah dana bersumber dari gaji, maka nasabah bisa mengajukan keberatan kepada pihaknya.

“Nasabah bisa mengajukan permintaan dibuka (blokir itu) dengan alasan itu bukan gaji. Dan bank akan melakukan itu. Bank membuka ruang untuk itu,” jelas dia.

Ia pun membantah disebut menyalahkan pemerintah atas keterlambatan gaji tersebut. Katanya, isu keterlambatan gaji yang disampaikan kepada DPRD beberapa waktu yang lalu itu, adalah kondisi sebenarnya. Sebab, keterlambatan transfer gaji adalah indikator yang memang menyebabkan sistem rekening melakukan autoblokir.

“Tetapi bukan tidak bisa diubah. Kita bisa kok membicarakan skema ini dengan pemerintah kabupaten. Artinya, kita bisa menjadikan ini evaluasi dan memperbaharui lagi PKS (perjanjian kerja sama) dengan pemerintah,” tutup Hasan.

Dihubungi secara terpisah, Arman Mohamad, Plt Kominfo Kabupaten Pohuwato mengungkapkan, bahwa pada dasarnya pemerintah mengakomodir apa yang menjadi keluhan masyarakat, terutama ASN.

Karena itu, pria yang pernah menjabat sebagai Camat Paguat ini menjelaskan, polemik yang terjadi antara ASN dengan BSG, akan menjadi bahan kajian oleh pihaknya.

“Ini akan menjadi kajian pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem layanan kerja sama dengan Bank SulutGo,” ungkap Arman.

Ke depan kata dia, pihaknya akan memperbaiki skema kerja sama itu, agar tercipta keadilan antara ASN dan pihak Bank SulutGo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved