Pecinta Kopi dalam Kemasan Perlu Perhatikan, Ini Bahaya Sildenafil
Perhatian bagi para pecinta kopi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah merek kopi kemasan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Perhatian bagi para pecinta kopi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan parasetamol. Temuan itu didapatkan setelah tim BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.
Adapun kopi instan saset itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Menurut Ketua BPOM Penny K Lukito, kopi kemasan itu diperkirakan beredar di wilayah Bandung dan Bogor.
"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapapun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat anti nyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Terkait termuan itu, Penny memastikan bahwa label izin dari BPOM yang ada dalam kemasan kopi tersebut palsu. Produk disita Penny menambahkan, operasi penindakan produk kopi ilegal itu dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Dari hasil operasi ditemukan sejumlah barang bukti yang akhirnya disita. Barang bukti itu berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ujarnya. Pelaku pemalsuan bisa dipidana Saat menemukan produk ilegal itu, BPOM juga mendapati dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
Atas perbuatannya, kedua orang itu bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Penny kedua tersangka itu juga terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Adapun bunyi Pasal 196 UU 36/2009 yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197 menuliskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bisa timbulkan kanker hingga kematian Menurut Penny, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan, seperti gangguan jantung dan gangguan hati. Bahkan, menurutnya, konsumsi terhadap bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat tersebut bisa menyebabkan kematian.
"Siapapun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ucap Penny. Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com pada 16 Oktober 2021 lalu, parasetamol adalah obat untuk meredakan nyeri dan menurunkan demam. Parasetamol atau acetaminophen dikemas dalam berbagai merek yang tersedia di toko obat.
Maka itu, masyarakat diimbau untuk dapat cermat mengenai penggunaan dosis obat ini yang mungkin dapat berbeda setiap mereknya. Dilansir dari Drugs.com, kegunaan parasetamol adalah untuk mengobati berbagai kondisi, seperti nyeri otot, sakit kepala, radang sendi, sakit punggung, sakit gigi, dan umumnya parasetamol digunakan untuk menurunkan demam.
Sedangkan parasetamol diketahui juga memiliki efek samping. Dikutip dari WebMD, memang efek samping paracetamol umumnya tidak serius. Kebanyakan orang jarang merasakan efek samping parasetamol yang serius, namun jika mengalami gejala reaksi alergi serius, maka segeralah mencari bantuan medis.
Adapun reaksi serius di antaranya seperti muncul ruam, gatal, bengkak di wajah, lidah, atau tenggorokan, pusing yang parah, hingga sulit bernapas. Sementara itu, dikutip dari WebMD pada 4 Maret 2022, sildenafil adalah obat yang umumnya digunakan untuk mengobati masalah fungsi seksual pria atau disfungsi ereksi, yakni sebagai obat impotensi.
Obat ini, dalam kombinasi dengan rangsangan seksual, dan bekerja dengan meningkatkan darah ke penis untuk membantu pria mendapatkan dan mempertahankan ereksi. Dengan kata lain, kegunaan sildenafil yang terkandung dalam kopi kemasan tersebut biasanya terdapat pada obat-obat viagra. Obat sildenafil juga tidak melindungi terhadap penyakit menular seksual, seperti HIV, hepatitis B, gonore maupun sifilis.
Mengandung Parasetamol
BPOM menemukan kopi kemasan atau kopi saset mengandung parasetamol dan sildenafil. Temuan itu diperoleh saat operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (4/3/2022), Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam operasi tersebut, ditemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat. Dalam kemasan kopi tersebut tertera izin BPOM yang dipastikan palsu, dan produk kopi tersebut beredar di Bandung dan Bogor. Kopi instan saset tersebut antara lain bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak dan Kopi Jantan.
"Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Lantas, apa itu parasetamol dan sildenafil yang terkandung dalam produk kopi kemasan tersebut? Seperti diberitakan Kompas.com, 16 Oktober 2021 lalu, parasetamol adalah obat untuk meredakan nyeri dan menurunkan demam. Parasetamol atau acetaminophen dikemas dalam berbagai merek yang tersedia di toko obat. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk dapat cermat mengenai penggunaan dosis obat ini yang mungkin dapat berbeda setiap mereknya.
Dilansir dari Drugs.com, kegunaan parasetamol adalah untuk mengobati berbagai kondisi, seperti nyeri otot, sakit kepala, radang sendi, sakit punggung, sakit gigi, dan umumnya parasetamol digunakan untuk menurunkan demam. Adapun efek samping parasetamol, seperti dikutip dari WebMD, umumnya tidak mengalami efek samping serius. Reaksi efek samping obat parasetamol yang serius, biasanya jarang terjadi.
Namun, apabila mengalami gejala reaksi alergi serius, seperti muncul ruam, gatal, bengkak di wajah, lidah, atau tenggorokan, pusing yang parah, hingga sulit bernapas, maka segeralah mencari bantuan medis. Dalam temuan kopi kemasan mengandung parasetamol dan sildenafil ini, BPOM menemukan ada lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram.
Penggunaan parasetamol jangka panjang dapat tingkatkan tekanan darah.(Shutterstock/Sonis Photography) Selain parasetamol, bahan kimia obat lain yang terkandung dalam kopi kemasan yang ditemukan BPOM juga menemukan sildenafil. Untuk diketahui, sildenafil adalah obat yang umumnya digunakan untuk mengobati masalah fungsi seksual pria atau disfungsi ereksi, yakni sebagai obat impotensi, dikutip dari WebMD, Jumat (4/3/2022).
Obat ini, dalam kombinasi dengan rangsangan seksual, dan bekerja dengan meningkatkan darah ke penis untuk membantu pria mendapatkan dan mempertahankan ereksi. Dengan kata lain, kegunaan sildenafil yang terkandung dalam kopi kemasan tersebut biasanya terdapat pada obat-obat viagra.
Obat sildenafil juga tidak melindungi terhadap penyakit menular seksual, seperti HIV, hepatitis B, gonore maupun sifilis. BPOM menemukan kopi-kopi instan kemasan dalam operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat, dan menemukan kopi tersebut beredar di Bandung dan Bogor.
Dalam operasi tersebut, Penny mengatakan ada dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal. Terkait kopi kemasan mengandung parasetamol dan sildenafil ini, BPOM mengimbau agar masyarakat berhati-hati, walaupn ada tertera izin edar BPOM, namun bisa saja dipalsukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Kopi Mengandung Sildenafil dengan Logo BPOM Palsu yang Bisa Sebabkan Kanker"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/050322-kopi.jpg)