Konflik Rusia Vs Ukraina
Gelombang Pengungsi Ukraina: 25 WNI Tiba di Rumania
Gelombang pengungsi manusia yang keluar dari Negara Ukraina tak terbendung. Tak terkecuali dari Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/270222-Mengungsi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Gelombang pengungsi manusia yang keluar dari Negara Ukraina tak terbendung. Tak terkecuali dari Indonesia. Sebanyak 25 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dievakuasi dari Odessa, kota di selatan Ukraina pada Minggu (27/2/2022) waktu setempat.
WNI dijemput tim dari KBRI Bucharest dan saat ini telah tiba di Bucharest, Rumania. Informasi ini disampaikan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat unggahan di twitter resmi mereka pada hari yang sama.
“Alhamdullilah, 25 WNI telah berhasil dievakuasi dari Odessa, Ukraina dan telah tiba di wilayah Rumania,” tulis pernyataan Kemlu RI. “Tim KBRI Bucharest membawa evacuee menuju Bucharest,” lanjut twit tersebut.
Pemerintah dalam pernyataannya menyatakan akan terus mengupayakan evakuasi seluruh WNI dari berbagai kota di Ukraina. Termasuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh WNI yang ada di Ukraina.
“Keamanan dan keselamatan WNI selalu menjadi prioritas utama,”
Langkah Kemenlu Sia-sia
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana memberikan tanggapannya atas langkah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) yang meminta Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mengambil keputusan terkait konflik Rusia-Ukraina.
Hikmahanto menilai upaya Kemenlu tersebut adalah upaya yang sia-sia.
Mengingat Rusia adalah anggota DK PBB yang memiliki hak veto. "Pertanyaannya adalah apakah Kemlu tidak menyadari meminta langkah kongkrit ke DK PBB sebagai suatu tindakan sia-sia?"
"Hal ini mengingat Rusia adalah anggota DK PBB yang memiliki hak veto. Draf resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah di veto," kata Hikmahanto dilansir Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Lebih lanjut, Hikmahanto juga mengkritik pernyataan Kemenlu yang menggunakan istilah 'military attack on Ukraine is unacceptable (serangan militer terhadap Ukraina tidak bisa diterima).'
Baca juga: Militer Ukraina Tahan Laju Pasukan Rusia, Begini Analisis Pentagon
Menurut Hikmahanto, dengan menerbitkan penyataan sikap yang seperti itu, maka Rusia bisa saja menganggap Indonesia berada di posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia serta negara lainnya yang mengutuk tindakan Rusia.
Tak hanya itu, Hikmahanto juga menilai kalimat tersebut bisa berpotensi mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Karena Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi Ukraina.
Hikmahanto pun menyarankan agar Kemenlu bisa memikirkan upaya yang lebih inovatif dan memerhatikan konteks, bukan sekedar bersifat normatif atau formal. "Seharusnya Kemlu bisa memikirkan upaya-upaya inovatif lain yang lebih memperhatikan konteks, bukan sekedar yang bersifat normatif atau formal," ucap Hikmahanto.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai serangan militer di Ukraina, Jumat (25/2/2022). Dikutip dari laman Kemlu, terdapat lima poin pernyataan pemerintah.
Pertama, Indonesia menilai penghormatan terhadap tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan, penting untuk terus dijalankan. "Oleh karenanya, serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima."
"Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia," bunyi poin kedua.
Ketiga, Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi.