Kontroversi JHT
JHT Nanti Diberikan pada Usia 56 Tahun, Ini Pertimbangan Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terus menuai kontroversi.
JHT diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sedangkan JKP diatura dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021.
Dikutip dari laman jdih.kemnaker.go.id, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. Mencapai usia pensiun (56 tahun);
b. Mengalami cacat total tetap; atau
c. Meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris Peserta, yaitu janda/ duda/ anak/ saudara kandung/ sesuai wasiat Peserta. Sedangkan JKP diberikan jika pekerja mengalami PHK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Alasan Pekerja Tidak Mendapat Manfaat JKP, Apa Perbedaan JKP dengan JHT?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120222-Menaker.jpg)