Pembelajaran Tatap Muka

Ini Lima Syarat Utama Kampus Terapkan Kuliah Tatap Muka di Kelas

Kuliah di era pandemi Covid-19 beda dengan kondisi normal. Belajar daring atau online lebih banyak ketimbang tatap muka di kelas kuliah.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo
Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kuliah di era pandemi Covid-19 beda dengan kondisi normal. Belajar daring atau online lebih banyak ketimbang tatap muka di kelas kuliah.

Pemerintah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan tersebut dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Tentunya, aturan dibuat berdasarkan kesepakatan antara lima kementerian terkait.

Yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melansir covid19.go.id, Kamis (3/2/2022) dalam aturan yang telah diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim, berisi lima poin penting yang meliputi:

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Restorasi Mahasiswa Bone Bolango-Gorontalo, dari Literasi hingga Vaksinasi

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

c. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

d. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved