Pembelajaran Tatap Muka

Ini Lima Syarat Utama Kampus Terapkan Kuliah Tatap Muka di Kelas

Kuliah di era pandemi Covid-19 beda dengan kondisi normal. Belajar daring atau online lebih banyak ketimbang tatap muka di kelas kuliah.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo
Mendikbud Nadiem Makarim 

Sementara itu untuk mengetahui lebih rinci tentang penetapan leveling wilayah, Tribunnews.com merangkumnya dari sumber Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Melansir salinan Inmendagri tersebut, pemerintah hanya menetapkan dua kabupaten/kota yang bersatus level 3.

Keduanya yakni Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved