Hina Kalimantan-Prabowo: Edy Mulyadi Langsung Ditahan, Ini Pasal-pasal yang Dituduhkan
Mulutmu harimaumu! Pelajaran bagi pegiat media sosial lainnya agar lebih hati-hati berbicara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/010222-Minta-Maaf.jpg)
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa total 55 orang saksi. Terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli, di antaranya ahli bahasa, pidana, ITE, medsos, digital forensik dan antropologi.
Akun YouTube milik Edy Mulyadi kemudian menjadi barang bukti dan disita.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termaktub dalam pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," jelas Ramadhan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Edy Mulyadi, Kini Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian