Hina Kalimantan-Prabowo: Edy Mulyadi Langsung Ditahan, Ini Pasal-pasal yang Dituduhkan
Mulutmu harimaumu! Pelajaran bagi pegiat media sosial lainnya agar lebih hati-hati berbicara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/010222-Minta-Maaf.jpg)
Edy Mulyadi juga mengaku tidak ada maksud untuk menghina.
Permohonan maaf juga disampaikan Edy Mulyadi lewat video di kanal YouTube-nya.
Dalam permintaan maafnya, Edy Mulyadi juga mengibaratkan Monas dan Bumi Serpong Damai yang dianggapnya sangat jauh dari tempat lainnya.
"Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat 'jin buang anak' yang maksudnya untuk menggambarkan tempat yang jauh."
"Selain itu juga dapat dicontohkan seperti BSD. Itu pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak."
"Tapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf," kata Edy.
Ia juga menegaskan pernyataannya tersebut bukanlah bermaksud menghina atau menyudutkan.
"Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan."
"Jadi sekali lagi, konteks jin buang anak dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu," tegasnya.
Alasan Penahanan
Laporan demi laporan terkait Edy Mulyadi diterima polisi di sejumlah daerah. Hingga akhirnya Bareskrim Polri mengambil alih semua laporan yang ada untuk diusut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Edy Mulyadi, tapi yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir pada Jumat (28/1/2022).
Polisi kembali memanggil Edy Mulyadi hari ini dan melakukan pemeriksaan selama enam jam.
Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.