Rabu, 4 Maret 2026

KPK Tuduhkan Mantan Bupati Buru Selatan Terima Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus unjuk kekuatan di awal 2022. Kali ini komisi antirasuah menahan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto KPK Tuduhkan Mantan Bupati Buru Selatan Terima Gratifikasi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA - KPK tetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016. 

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, KPK menemukan bukti dugaan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 yang menyeret nama Mantan Bupati Tagop Soulissa. Di antaranya dokumen proyek pekerjaan, hingga dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima terduga tersangka.

"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara" kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada TribunAmbon.com, Jumat (21/1/2022).

Barang bukti tersebut, didapat dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (19/1/2022).

Seperti, Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari tersangka. "Rabu (19/1) Tim Penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku."

"Adapun lokasi dimaksud diantaranya Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara," jelasnya. Terkait barang bukti tersebut, kata Fikri, telah disita dan akan di konfirmasi kepada saksi-saksi. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Suap, Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Ditahan KPK

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved