KPK Tuduhkan Mantan Bupati Buru Selatan Terima Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus unjuk kekuatan di awal 2022. Kali ini komisi antirasuah menahan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA - KPK tetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus unjuk kekuatan di awal 2022. Kali ini komisi antirasuah menahan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Dia ditahan mulai 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022.

Tagop bersama Johny Rynhard Kasman (JRK) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Namun tersangka Ivana Kwelju (IK) sementara belum dilakukan penahanan karena tak kooperatif.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup ketika melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini pada tahap penyidikan."

"Kemudian, mengumumkan tersangka sebagai berikut, pertama TSS Bupati Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan 2016-2021, lalu JRK swasta dan IK juga unsur swasta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut, KPK menjelaskan konstruksi perkara eks Bupati Buru Selatan dan tersangka lainnya.

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai dengan 10 persen dari setiap nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili.

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 persen sampai dengan 10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," lanjutnya.

Lili memerinci, proyek-proyek tersebut di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar.

Kemudian, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee itu, kata Lili, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yakni Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya.

Kemudian, uang tersebut ditransfer ke rekening bank milik Tagop. KPK mengatakan, Tagop diduga menerima dana sebesar Rp 10 miliar, dari ketentuan pungutan fee sebesar 7 hingga 10 persen untuk tiap nilai kontrak proyek di Buru Selatan.

Baca juga: Empat OTT KPK di Awal 2022: 14 Hari Tanggap Tiga Kepala Daerah hingga Hakim Panitera

Adapun nilai fee yang diterima Tagop sekitar Rp 10 miliar, di antaranya diberikan Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

"Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," jelas Lili, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Atas perbuatannya, Ivana sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved