Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Koptu AS Sebut Kolonel P Perintahkan Buang Jasad Dua Korban ke Sungai

Peran Kolonel P pada kasus kecelakaan sejoli Nagreg, Jawa Barat terus menyita perhatian publik.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Dokumen Kementerian PUPR
Jalan Nagreg-Rajapolah, Provinsi Jawa Barat. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Peran Kolonel P pada kasus kecelakaan sejoli Nagreg, Jawa Barat terus menyita perhatian publik. Terungkap kalau sang pamen TNI AD yang bertugas di Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo yang memerintahkan jasad kedua korban dibuang ke sungai.

Kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli Handi (17) dan Salsabila (14) melibatkan tiga okum TNI AD. Mereka adalah Kolonel Infanteri P, Kopda ADA, dan Koptu AS.

Koptu AS mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Koptu AS mengaku sempat memberi saran kepada Kolonel P untuk membawa dua korban yang mereka tabrak ke rumah sakit.

Namun saran itu ditolak oleh Kolonel P. Kemudi mobil yang awalnya dipegang oleh Koptu AS, langsung diambil alih oleh Kolonel P. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah Kolonel P di sekitar Yogyakarta.

Baca juga: Ditahan di Tahanan Militer Smart Jakarta, Gerak-gerik Kolonel P Terpantau

Namun pada Rabu (8/12/201) malam sekitar pukul 21.00 WIN, Kolonep P memerintahkan membuang dua korban ke Sungai Serayu.

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Ia mengatakan usai membuang korban, Kolonel P memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A tersebut. Hingga akhirnya jenazah Handi dan Salsabila ditemukan tampa identitas pada Sabtu (11/12/2021) di aliran Sungai Serayu.

Warga kemudian menguburkan jenazah tersebut hingga akhirnya polisi mencocokan data keduanya dengan keterangan pihak keluarga. Dari hasil pemeriksaan, diduga korban Handi dalam keadaan masih hidup saat dibuang ke sungai.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara. (tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel P Disebut Tolak Bawa Handi dan Salsabila ke Rumah Sakit, Korban Dibuang di Cilacap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved