TAG
Perusahaan di Gorontalo
-
ESDM Gorontalo Sebut tak Semua Perusahaan di Gorontalo Wajib Terapkan UMP
Wardoyo Pongoliu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa kewajiban penerapan UMP hanya berlaku bagi p
Kamis, 12 Desember 2024 -
103 Perusahaan di Gorontalo Wajib Gaji Karyawannya Minimal di Angka Rp 3,2 Juta
Angka ini sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025.
Rabu, 11 Desember 2024 -
4 Ribu Perusahaan di Gorontalo Sudah Terapkan UMP 2024, Segini Besarannya
Hal itu diungkapkan Sabaruddin Mario, Kepala Bidang tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo.
Kamis, 18 Januari 2024