TAG
Pengadilan negeri makassar
-
Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati: Vonis 10 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun, Ini Alasannya
Owner skincare asal Makassar Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025).
Selasa, 8 Juli 2025 -
Gugatan Nomor Cantik Sucianto Diterima, Provider Dihukum Ganti Rugi Rp140 Juta, Kini Ajukan Banding
Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menggelar sidang gugatan perdata yang telah diajukan Sucianto
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Sucianto Gugat Provider Rp 140 Juta, Beli Nomor Cantik Ternyata Sudah Digunakan Orang Lain
Hanya saja, ketika mengaktifkan nomor cantik itu, Sucianto mendapati bahwa nomor telah aktif digunakan orang lain sejak dua tahun sebelumnya.
Kamis, 15 Mei 2025