Kamis, 12 Maret 2026

Kasus Viral

Gugatan Nomor Cantik Sucianto Diterima, Provider Dihukum Ganti Rugi Rp140 Juta, Kini Ajukan Banding

Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menggelar sidang gugatan perdata yang telah diajukan Sucianto

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Gugatan Nomor Cantik Sucianto Diterima, Provider Dihukum Ganti Rugi Rp140 Juta, Kini Ajukan Banding
Canva
ILUSTRASI ESIM - Ilustrasi eSIM. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menggelar sidang gugatan perdata yang telah diajukan Sucianto kepada Provider.

Badan Usaha Milik Negara itu kini dihukum membayar ganti rugi Rp140 juta kepada Sucianto.

Dalam putusan ini pihak Provider ini akan mengajukan banding.

Gugatan ini tercatat dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dan putusannya telah diunggah pada laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/5/2025).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa pihak provider telah melakukan perbuatan melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.

"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp 140.000.000," turut hakim membacakan bunyi putusan tersebut. 

Baca juga: Arsenal Siap Pecahkan Rekor Transfer Demi Striker Haus Gol! Arteta Beri Kode Keras

Baca juga: Katalog Promo JSM Indomaret dan Alfamart 17-19 Mei 2025: Ada Minyak Goreng 2L Turun Harga

"Serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan," ujar hakim.

Provider juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.

Latar Belakang Gugatan

Kasus ini bermula saat Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000

Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut, ia mendapati bahwa nomor sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun sebelumnya.

Sucianto mencoba menghubungi nomor tersebut tanpa hasil. Ia juga mengirim pesan melalui WhatsApp yang menunjukkan status terkirim.

Setelah berkali-kali menyampaikan keluhan ke Provider beserta bukti pembayaran, tidak ada solusi diberikan.

Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved