Berita Viral
Sucianto Gugat Provider Rp 140 Juta, Beli Nomor Cantik Ternyata Sudah Digunakan Orang Lain
Hanya saja, ketika mengaktifkan nomor cantik itu, Sucianto mendapati bahwa nomor telah aktif digunakan orang lain sejak dua tahun sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sucianto-gugat-telkomsel.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pernahkah kalian membeli nomor cantik tapi setelah dibeli ternyata nomor itu sudah dipakai orang lain?
Kejadian ini dialami Sucianto, warga Makassar, Sulawesi Selatan. Melansir dari Kompas.com, Kamis (15/5/2025), Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000.
Hanya saja, ketika mengaktifkan nomor cantik itu, Sucianto mendapati bahwa nomor telah aktif digunakan orang lain sejak dua tahun sebelumnya.
Padahal, nomor cantik itu dibeli dalam kondisi baru. Sucianto mencoba menghubungi nomor tersebut tanpa hasil.
Ia juga mengirim pesan melalui WhatsApp yang menunjukkan status terkirim. Setelah berkali-kali menyampaikan keluhan ke Provider tersebut beserta bukti pembayaran, tidak ada solusi diberikan.
Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha.
Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap Provider dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik.
Provider itu dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada Sucianto.
Terhadap putusan ini, Provider tersebut akan mengajukan banding.
Gugatan ini tercatat dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dan putusannya telah diunggah pada laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/5/2025).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa Provider telah melakukan perbuatan melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihukum Ganti Rugi Rp 140 Juta dalam Gugatan Nomor Cantik"