Viral Sulutenggo

Komplotan Pelajar Pencuri Ban Mobil di Sulut Dibekuk Polisi, 34 Velg Diamankan

Aksi pencurian ban mobil yang belakangan meresahkan warga Sulawesi Utara akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Editor: Wawan Akuba
SULUTVIRAL
KOLASE SINDIKAT -- Polisi berhasil membekuk remaja spesialis pencurian ban hingga velg mobil di Sulawesi Utara (Sulut). Mirisnya, remaja ini rata-rata masih di bahwa 18 tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Sulutenggo -- Aksi pencurian ban mobil yang belakangan meresahkan warga Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya berhasil diungkap polisi. 

Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut menangkap empat pelaku utama.

Rupanya, para pelaku ini masih berstatus pelajar. Bahkan, rata-rata berusia di bawah 18 tahun.

Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di markas Resmob Polda Sulut.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.

Selain itu, polisi menindaklanjuti unggahan viral di media sosial.

Dalam beberapa postingan, masyarakat Sulut mengeluhkan maraknya pencurian ban mobil.

"Tim kami bergerak atas dasar aduan dan keresahan masyarakat yang viral di media sosial. Aksi pencurian ini sudah sangat meresahkan," ujar salah satu petugas di lapangan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat pelaku di lokasi berbeda.

Mereka adalah KS (14) dari Tanjung Batu, MK (17) dari Karombasan, PS (16) dari Kawasan Megamas, dan AT (15) dari Lorong Wanea Tanjung.

Keempatnya diketahui masih duduk di bangku sekolah.

Selain para pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Identitas penadah masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Dari tangan komplotan ini, aparat menyita 34 buah velg lengkap dengan ban mobil yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan mereka selama beraksi.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena para pelaku masih tergolong anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik aksi pencurian tersebut.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved