Berita Menarik
Rapat Paripurna DPRD Manado Panas, Warga Tutup TPA Sumompo Jadi Sorotan
Rapat paripurna pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Manado Tahun 2025 berlangsung panas.
TRIBUNGORONTALO.COM – Rapat paripurna pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Manado Tahun 2025 berlangsung panas.
Sidang yang digelar di Kantor DPRD Manado, Jalan Ring Road GPI, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Jumat (26/9/2025), dipenuhi interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Sorotan utama datang dari persoalan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo oleh warga, yang mengakibatkan sampah menumpuk di berbagai titik Kota Manado.
Anggota Dewan Gerindra Ingatkan Kepentingan Rakyat
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ferdinand Dumais, meminta pemerintah kota serius mengatasi polemik TPA Sumompo yang sudah berlarut-larut.
“Pada prinsipnya IPLT adalah program yang baik, tapi tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat,” tegas Ferdinand.
PKS: Sosialisasi Lemah Jadi Masalah
Nur Amalia dari PKS menilai perlawanan warga muncul karena pemerintah kurang melakukan sosialisasi terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan tersebut.
“Tujuan program baik, tapi tidak terkomunikasi dengan baik. Saya sudah meninjau IPLT di Makassar, dan di sana operasionalnya justru memberi manfaat untuk masyarakat sekitar,” ujarnya.
PAN: Program Harus Jalan dan Tersosialisasi
Iqbal Anshari dari PAN juga mendesak agar seluruh program dalam APBD Perubahan benar-benar dijalankan hingga level camat dan kepala dinas.
“Semua program harus segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai ada lagi program yang tidak disosialisasikan dengan baik,” tegasnya.
Pantauan Jumat siang, akses menuju TPA Sumompo masih ditutup dengan batu besar oleh warga.
Meski jumlah massa berkurang, tuntutan mereka tetap sama: menolak proyek IPLT dan mendesak agar TPA Sumompo ditutup permanen.
Untuk mengatasi kondisi darurat, Pemerintah Kota Manado sementara mengaktifkan TPS di tingkat kecamatan guna menampung sampah yang tidak bisa dibuang ke TPA. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.