Kabar Artis
Nasib Tragis Ammar Zoni: Mata Ditutup, Diborgol, dan Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan
Ammar Zoni, salah satu artis ternama di Indonesia kini menghadapi nasib yang tak pernah dibayangkan sebelumnya karena harus mendekam di Nusakambangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ammar-zoni-di-nusakambangan.jpg)
Kini, Ammar Zoni diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Ammar Zoni saat petugas menemukan sabu dan ganja.
Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya.
Terancam Hukuman Mati
Nasib Ammar Zoni makin tersiksa di balik jeruji besi, bahkan hidupnya di ujung tanduk.
Kini Ammar Zoni bakal mendekam di penjara seumur hidup atau menjalani hukuman mati.
Seperti diketahui, Ammar Zoni kembali tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sinetis ketika jadi warga binaan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Peristiwa penangkapan itu mengejutkan publik, bahkan kuasa hukum dan keluarga seolah tak percaya, Ammar Zoni bisa senekad itu.
Aktor berusia 32 tahun itu diketahui masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.
Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.
Kini, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Padahal, ia sempat berpeluang bebas pada Januari 2026.
Sayang, peluang itu pupus setelah bintang sinetron Anak Langit tersebut kembali terseret dalam kasus yang sama.Menanggapi perkembangan kasus tersebut, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkap pasal-pasal yang bakal dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.
“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Dhikma, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.
Kabar Artis
kabar artis terkini
Ammar Zoni
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati
kasus narkoba
Nusakambangan
| Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal |
|
|---|
| Dihujat Usai Buku Aurelie Viral, Roby Tremonti Bagikan Pesan Bijak soal Perundungan |
|
|---|
| Nia Ramadhani Angkat Bicara soal Isu Perceraian dengan Ardie Bakrie |
|
|---|
| Jule Akui Kesalahan, Sampaikan Permintaan Maaf ke Daehoon dan Anak-anak: Mantan Suami Pria yang Baik |
|
|---|
| Pemeriksaan Insanul Fahmi Rampung, Isu Kembali ke Istri Sah Muncul |
|
|---|