Senin, 9 Maret 2026

Kabar Artis

Nasib Tragis Ammar Zoni: Mata Ditutup, Diborgol, dan Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan

Ammar Zoni, salah satu artis ternama di Indonesia kini menghadapi nasib yang tak pernah dibayangkan sebelumnya karena harus mendekam di Nusakambangan

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Nasib Tragis Ammar Zoni: Mata Ditutup, Diborgol, dan Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan
Kolase TribunGorontalo.com
MATA DITUTUP - Foto kolase Ammar Zoni waktu persidangan dan Pemindahannya dan tahanan lain itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni ditutup matanya dengan kain hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 

Kini, Ammar Zoni diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. 

Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Ammar Zoni saat petugas menemukan sabu dan ganja. 

Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya. 

Terancam Hukuman Mati

Nasib Ammar Zoni makin tersiksa di balik jeruji besi, bahkan hidupnya di ujung tanduk.

Kini Ammar Zoni bakal mendekam di penjara seumur hidup atau menjalani hukuman mati.

Seperti diketahui, Ammar Zoni kembali tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sinetis ketika jadi warga binaan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Peristiwa penangkapan itu mengejutkan publik, bahkan kuasa hukum dan keluarga seolah tak percaya, Ammar Zoni bisa senekad itu.

Aktor berusia 32 tahun itu diketahui masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.

Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.

Kini, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Padahal, ia sempat berpeluang bebas pada Januari 2026.

Sayang, peluang itu pupus setelah bintang sinetron Anak Langit tersebut kembali terseret dalam kasus yang sama.Menanggapi perkembangan kasus tersebut, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkap pasal-pasal yang bakal dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Dhikma, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved