Minggu, 8 Maret 2026

Kabar Artis

Nasib Tragis Ammar Zoni: Mata Ditutup, Diborgol, dan Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan

Ammar Zoni, salah satu artis ternama di Indonesia kini menghadapi nasib yang tak pernah dibayangkan sebelumnya karena harus mendekam di Nusakambangan

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Nasib Tragis Ammar Zoni: Mata Ditutup, Diborgol, dan Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan
Kolase TribunGorontalo.com
MATA DITUTUP - Foto kolase Ammar Zoni waktu persidangan dan Pemindahannya dan tahanan lain itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni ditutup matanya dengan kain hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 

Menurut Rika, para narapidana high risk akan menjalani pengamanan dan pembinaan dengan tingkat keamanan super maksimum.

"Tujuannya agar mereka bisa berubah, menyadari kesalahannya, dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik," jelasnya.

Pemindahan dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.

Seluruh proses pemindahan hingga penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku.

Rika menambahkan, hingga kini sudah lebih dari 1.500 warga binaan kategori high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan.

Langkah tegas ini, lanjutnya, bertujuan melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban.

Selain itu, pemindahan juga menjadi bentuk pembinaan agar para narapidana high risk memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Adapun Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. 

Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. 

Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. 

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja. 

Ammar Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna. 

Hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Ammar Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Ammar Zoni merupakan tulang punggung keluarga. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved