Kamis, 2 April 2026

Harga BBM

Tak Jadi Naik! Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Gorontalo Awal April 2026

Masyarakat Gorontalo akhirnya mendapat kepastian terkait harga bahan bakar minyak (BBM) memasuki awal April 2026.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tak Jadi Naik! Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Gorontalo Awal April 2026
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KABAR BBM NAIK - Kondisi antrean kendaraan masih normal  di SPBU Andalas Kota Gorontalo, Selasa (31/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Kepastian harga BBM yang tidak berubah memberi rasa aman bagi masyarakat Gorontalo di tengah isu kenaikan yang sempat beredar.
  • Stabilnya harga ini membantu menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa tekanan biaya tambahan.
  • Kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, khususnya di daerah.

 

TRIBBUNGORONTALO.COM -- Masyarakat Gorontalo akhirnya mendapat kepastian terkait harga bahan bakar minyak (BBM) memasuki awal April 2026.

Di tengah isu kenaikan yang sempat beredar, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga di seluruh SPBU per 1 April 2026.

Keputusan ini menjadi kabar penting bagi warga yang bergantung pada stabilitas harga BBM untuk aktivitas harian, mulai dari transportasi hingga distribusi barang.

Berdasarkan rilis resmi dari Pertamina Patra Niaga, seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap dijual dengan harga sebelumnya.

Baca juga: Harga BBM Hari Ini 1 April 2026: Cek Pertamax, Pertalite, dan Solar di Seluruh Indonesia

Untuk kategori subsidi, Pertalite masih berada di angka Rp 10.000 per liter, sementara Solar tetap dijual Rp 6.800 per liter.

Tidak ada penyesuaian yang dilakukan terhadap dua jenis BBM yang paling banyak digunakan masyarakat ini.

Sementara itu, BBM non-subsidi seperti Pertamax juga tidak mengalami perubahan. Secara nasional, harga Pertamax berada di kisaran Rp 11.550 hingga Rp 12.900 per liter, tergantung wilayah.

Di Pulau Jawa, harga ditetapkan Rp 12.300 per liter, sedangkan wilayah Free Trade Zone seperti Sabang mencatat harga terendah.

Khusus di Gorontalo, harga BBM non-subsidi juga tetap stabil.

Pertamax dijual Rp 12.600 per liter, Pertamax Turbo Rp 13.350, Dexlite Rp 14.500, dan Pertamina Dex Rp 14.800 per liter. 

Angka ini menunjukkan tidak adanya perubahan harga dibanding periode sebelumnya.

Kebijakan mempertahankan harga ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memilih tidak menaikkan BBM meski sempat muncul wacana penyesuaian.

Langkah ini diambil setelah adanya koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT Pertamina (Persero), mengacu pada arahan Presiden.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana perubahan harga BBM.

“Oleh karena itu, Pertamina menyatakan bahwa belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Dengan keputusan ini, masyarakat Gorontalo dapat tetap menjalankan aktivitas tanpa terbebani kenaikan harga BBM di awal bulan, sekaligus memberikan kepastian di tengah dinamika isu energi nasional.

Tak Naik tapi Dibatasi

Walau tak naik, namun, pemerintah menerapkan kebijakan baru berupa pembatasan pembelian harian, khususnya untuk kendaraan roda empat.

Kebijakan ini menyasar dua jenis BBM subsidi yang paling banyak digunakan, yakni Pertalite dan Solar.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga distribusi energi tetap terkendali sekaligus mendorong penggunaan BBM secara lebih efisien.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, batas pembelian harian ditentukan berdasarkan kebutuhan operasional kendaraan.

Untuk kendaraan roda empat, batasnya berkisar antara 50 hingga 80 liter per hari, tergantung jenis penggunaannya.

"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh satu hari," kata Bahlil dalam jumpa pers virtual, Selasa (31/3/2026) malam.

Menurutnya, pembatasan ini tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat, baik pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Justru, pemerintah ingin membentuk kebiasaan konsumsi BBM yang lebih terkontrol.

"Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Jadi kita akan mendorong ke sana.

Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak," ucap Bahlil.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang menjadi dasar pengendalian penyaluran BBM subsidi di sektor transportasi. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya antisipasi terhadap potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Dalam ketentuan tersebut, pembelian Solar diatur sebagai berikut: kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.

Sementara kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi 50 liter per hari.

Untuk Pertalite, pembatasan juga diberlakukan. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari, termasuk kendaraan layanan umum yang memiliki batas serupa.

Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, BPH Migas mewajibkan petugas SPBU mencatat nomor kendaraan setiap transaksi BBM subsidi.

Selain itu, laporan penyaluran harus disampaikan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembelian yang melebihi batas tidak lagi mendapatkan subsidi.

"Terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/ atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)," demikian bunyi ketentuan dalam surat keputusan.

Pemerintah juga meminta agar kebijakan ini disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Dengan berlakunya aturan baru ini, ketentuan sebelumnya resmi dicabut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved