Selasa, 31 Maret 2026

Berita Gorontalo

Kadis PPPA Gorontalo Bicara Potensi Modus Akali Pemblokiran Medsos Anak

Tantangan penggunaan akun palsu dan manipulasi usia menjadi tantangan dalam penerapan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kadis PPPA Gorontalo Bicara Potensi Modus Akali Pemblokiran Medsos Anak
TribunGorontalo.com
PEMBLOKIRAN MEDSOS -- Kadis PPPA dan PMD Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, menjelaskan tantangan akun palsu dan manipulasi usia dalam penerapan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, Senin (30/3/2026). 

Sebelumnya Pemerintah Pusat resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai semakin kompleks dan berisiko. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).

Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Tahap implementasi dari kebijakan ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026.

Pada tanggal tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Langkah ini menjadi tahap awal penerapan kebijakan perlindungan anak di internet yang sedang disiapkan pemerintah.

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar.

Daftarnya adalah sebagai berikut:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (dahulu Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," ungkap Meutya dalam keterangan resminya. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved