Berita Gorontalo
Nama 31 Narapidana Korupsi di Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan Spesial Idulfitri 2026
Sebanyak 31 narapidana kasus korupsi di Gorontalo menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SIDANG-TIPIKOR-Sidang-Hamim-Pou-Senin-2842025.jpg)
26.Denny Juaeni — 26/03/2025, 5 tahun 6 bulan, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 23/08/2030
27.Rusli Zubair Gobel — 17/05/2024, 7 tahun, remisi ke-2, 1 bulan, tanggal bebas 03/11/2030
28.Yusar Laya — 01/09/2023, 8 tahun, remisi ke-3, 1 bulan, tanggal bebas 20/11/2030
29.Mengki Pomanto — 16/02/2022, 7 tahun, remisi ke-5, 1 bulan, tanggal bebas 07/06/2031
30.Hasan Adam — 15/10/2020, 4 tahun 6 bulan, remisi ke-4, 1 bulan 15 hari, tanggal bebas 08/07/2031
31.Erman Leonard Paerah — 06/11/2024, 10 tahun, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 05/04/2034
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, menyatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Bambang.
Remisi Idulfitri tahun ini diberikan kepada ratusan narapidana di Gorontalo, termasuk 31 narapidana kasus korupsi yang seluruhnya menerima pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. (*)