Minggu, 22 Maret 2026

Berita Gorontalo

Nama 31 Narapidana Korupsi di Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan Spesial Idulfitri 2026

Sebanyak 31 narapidana kasus korupsi di Gorontalo menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nama 31 Narapidana Korupsi di Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan Spesial Idulfitri 2026
FOTO: Inayah Nuraulia Mokodongan, TribunGorontalo.com
STOK SIDANG TIPIKOR -- Sidang terdakwa korupsi Senin 28/4/2025. 

26.Denny Juaeni — 26/03/2025, 5 tahun 6 bulan, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 23/08/2030

27.Rusli Zubair Gobel — 17/05/2024, 7 tahun, remisi ke-2, 1 bulan, tanggal bebas 03/11/2030

28.Yusar Laya — 01/09/2023, 8 tahun, remisi ke-3, 1 bulan, tanggal bebas 20/11/2030

29.Mengki Pomanto — 16/02/2022, 7 tahun, remisi ke-5, 1 bulan, tanggal bebas 07/06/2031

30.Hasan Adam — 15/10/2020, 4 tahun 6 bulan, remisi ke-4, 1 bulan 15 hari, tanggal bebas 08/07/2031

31.Erman Leonard Paerah — 06/11/2024, 10 tahun, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 05/04/2034

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, menyatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang memenuhi syarat.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Bambang.

Remisi Idulfitri tahun ini diberikan kepada ratusan narapidana di Gorontalo, termasuk 31 narapidana kasus korupsi yang seluruhnya menerima pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved