BPJS Gorontalo

Penonaktifan PBI Berdampak, Puluhan Warga Datangi BPJS Gorontalo Setiap Hari

Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai berdampak pada aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
BPJS -- Seorang warga di meja pelayanan BPJS Kesehatan Gorontalo, Jl John Ario Katili, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (12/2/2026). 

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Gorontalo, melainkan merupakan kebijakan nasional.

Secara keseluruhan, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di Indonesia mencapai sekitar 11 juta peserta.

Menurut Abdallah, pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah.

Ia menjelaskan Kementerian Sosial melakukan evaluasi terhadap data peserta dengan menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus mengalami perubahan.

BPJS -- Seorang pekerja kantoran memegang kartu BPJS Kesehatan. Saat ini diketahui iuran BPJS kelas 3 rencana dihapus.
BPJS -- Seorang pekerja kantoran memegang kartu BPJS Kesehatan. Saat ini diketahui iuran BPJS kelas 3 rencana dihapus. (TribunGorontalo.com)

Bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan, BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi, terutama bagi warga yang masih tergolong miskin, rentan miskin, maupun kurang mampu secara ekonomi.

Abdallah menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali kepesertaan tidak dilakukan langsung melalui BPJS Kesehatan, melainkan harus melalui Dinas Sosial di masing-masing daerah.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk mengajukan proses reaktivasi.

Dalam proses tersebut, salah satu dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi dari Dinas Sosial sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK.

Selain melalui mekanisme tersebut, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan informasi untuk memudahkan masyarakat mengecek status kepesertaan JKN secara mandiri.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pandawa melalui WhatsApp di nomor 0811 8165 165, menggunakan aplikasi Mobile JKN, maupun mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Di akhir keterangannya, Abdallah mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menyikapi kebijakan penonaktifan kepesertaan tersebut dan memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi.

Ia berharap masyarakat tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK serta memanfaatkan layanan informasi yang telah disediakan BPJS Kesehatan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved