Rabu, 18 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Reza Anggriyanto Diduga Rugikan Negara Rp1,36 M dalam Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

Reza Anggriyanto diduga merugikan negara sebesar Rp1,36 miliar dalam kasus proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
  • Reza diduga merekayasa instrumen Surety Bond (jaminan pelaksanaan) dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat dan barcode dokumen
  • Praktik lancung ini dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai agen pemasaran di PT Jamkrindo Syariah (2022) dan berlanjut ketika ia menjabat Kepala Kantor Pemasaran PT Asuransi Intra Asia (2022-2024) tanpa memiliki kewenangan resmi menerbitkan jaminan
  • Berdasarkan laporan BPKP, ulah terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,36 miliar

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Reza Anggriyanto diduga merugikan negara sebesar Rp1,36 miliar dalam kasus proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Sidang lanjutan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto ini digelar di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo pada Kamis (12/2/2026). Reza hadir dengan pengawalan ketat tim kejaksaan menggunakan mobil tahanan yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita.

Fokus dakwaan jaksa penuntut umum tertuju pada kelihaian Reza dalam memanipulasi instrumen keuangan bernama Surety Bond atau jaminan pelaksanaan.

Proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi warga, justru dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh terdakwa.

Reza diduga kuat melakukan serangkaian rekayasa dokumen jaminan yang membuat negara kehilangan perlindungan finansial atas proyek tersebut. Modus yang dijalankan tergolong rapi karena memanfaatkan jabatannya di lembaga penjaminan.

Dalam kurun waktu Juli hingga November 2022, Reza tercatat menjabat sebagai agen pemasaran wilayah Gorontalo untuk PT Jamkrindo Syariah. Pada posisi inilah, benih-benih praktik lancung mulai ditanamkan oleh terdakwa melalui wewenang yang ia miliki.

Penyidikan mengungkap bahwa Reza melakukan perpanjangan Surety Bond dengan cara yang melanggar hukum. Ia diduga merekayasa tanda tangan pejabat berwenang serta memalsukan barcode dokumen jaminan tersebut.

Tindakan nekat ini dilakukan tanpa adanya persetujuan resmi dari PT Jamkrindo Syariah Cabang Makassar. Akibatnya, dokumen jaminan yang dipegang oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo secara administratif tampak sah, namun secara hukum tidak memiliki dasar pijakan yang kuat.

SIDANG KORUPSI -- Foto Kantor PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, diambil pada Kamis (12/2/2026). Saat ini agenda sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
SIDANG KORUPSI -- Foto Kantor PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, diambil pada Kamis (12/2/2026). Saat ini agenda sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Baca juga: Breaking News: Reza Anggriyanto Jalani Sidang Tipikor Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

Petualangan Reza tidak berhenti sampai di situ. Pada periode Desember 2022 hingga Januari 2024, ia beralih posisi menjadi Kepala Kantor Pemasaran PT Asuransi Intra Asia Makassar.

Di jabatan barunya ini, Reza kembali menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan jaminan pelaksanaan. Padahal, secara regulasi internal, ia tidak memiliki kewenangan resmi sebagai kepala cabang untuk mengeluarkan dokumen sepenting itu.

Dampak dari tindakan ini sangat fatal bagi keuangan daerah. Jaminan pelaksanaan senilai Rp1,2 miliar yang seharusnya menjadi jaminan jika proyek bermasalah, justru tidak pernah diserahkan secara sah kepada pihak-pihak terkait.

Hal ini menciptakan lubang besar dalam sistem proteksi anggaran proyek. Ketika Dinas PUPR Kota Gorontalo mencoba melakukan klaim atas kendala yang terjadi di lapangan, mereka justru menabrak tembok kosong yang dibangun oleh terdakwa.

Reza diduga sengaja menyembunyikan atau tidak menyampaikan surat pengajuan klaim dari Dinas PUPR Kota Gorontalo ke kantor pusat PT Asuransi Intra Asia. Tindakan pasif yang disengaja ini bertujuan agar borok manipulasi jaminan tidak terendus oleh manajemen pusat.

Lebih jauh lagi, Reza juga terlibat dalam pemalsuan surat permintaan pengembalian cash collateral. Dana jaminan tunai ini merupakan bagian sensitif dalam proses penjaminan sebuah proyek konstruksi.

Dengan membubuhkan tanda tangan palsu, Reza berhasil mencairkan dan menguasai dana sebesar Rp120 juta lebih secara pribadi. Nilai ini menambah daftar panjang kerugian yang harus ditanggung akibat perbuatannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPKP Nomor 62/LHP/XXI/11/2024, total kerugian negara akibat ulah Reza mencapai Rp1.368.000.000. Angka ini menjadi bukti nyata betapa destruktifnya praktik rekayasa administrasi dalam proyek pemerintah.

Persidangan hari ini sedianya diagendakan untuk pemeriksaan saksi guna menggali lebih dalam bagaimana Reza menjalankan operasinya. Namun, hingga pukul 11.11 Wita, ruang sidang masih tampak sepi dari aktivitas meski jadwal semula adalah pukul 10.00 Wita.

Beberapa saksi dari pihak perbankan dan asuransi diharapkan hadir untuk memberikan kesaksian mengenai validitas dokumen yang diterbitkan Reza. Kesaksian mereka akan menjadi kunci untuk mengonfirmasi sejauh mana tingkat pemalsuan yang dilakukan terdakwa.

Kasus Reza ini merupakan bagian dari jaringan korupsi Jalan Nani Wartabone yang lebih luas. Selain dirinya, terdapat tersangka lain yang juga sedang diproses oleh aparat penegak hukum dengan peran yang berbeda-beda.

Pelimpahan Tersangka

JAKSA -- Polda Gorontalo melimpahkan tersangka MTL dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 ke Jaksa Penuntut Umum.
PELIMPAHAN TERSANGKA -- Polda Gorontalo melimpahkan tersangka MTL dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 ke Jaksa Penuntut Umum. (TribunGorontalo.com)

Sebelumnya, Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka berinisial MTL yang berperan sebagai konsultan pengawas. Kehadiran MTL semakin memperjelas bahwa korupsi ini dilakukan secara sistematis dari hulu hingga hilir.

MTL sendiri diduga meminjam bendera perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk mendapatkan proyek pengawasan tersebut. Kerugian negara dari sisi pengawasan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp600 juta.

Hingga saat ini, total sudah ada empat orang yang diserahkan ke jaksa dalam perkara ini. Mulai dari kontraktor pelaksana, pejabat teknis di Dinas PUPR, hingga pemberi jaminan seperti Reza Anggriyanto.

Keterlibatan Reza memberikan gambaran baru bagi publik bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lapangan melalui pengurangan spesifikasi material bangunan. Korupsi juga bisa terjadi di balik meja melalui rekayasa dokumen keuangan dan jaminan asuransi.

Praktik "main mata" dengan pihak asuransi seperti yang dilakukan Reza membuat proyek infrastruktur tidak memiliki jaring pengaman. Jika proyek gagal atau putus kontrak, negara tidak bisa menarik kembali uang jaminan karena dokumennya ternyata palsu.

Publik Gorontalo kini menaruh harapan besar pada majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ketegasan hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang berani mempermainkan uang rakyat.

Reza Anggriyanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini membawa ancaman pidana penjara yang cukup berat serta denda yang signifikan.

Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam menuntaskan berkas perkara hingga tahap P-21 patut diapresiasi. Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan diharapkan mampu membongkar seluruh aktor yang menikmati aliran dana haram tersebut.

Kombes Pol Maruly Pardede selaku Dirkrimsus Polda Gorontalo menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas korupsi. Pihaknya memastikan tidak akan berhenti pada empat tersangka saja jika ditemukan bukti baru.

Dalam pantauan di lokasi, terdakwa Reza tampak hanya tertunduk saat memasuki gedung pengadilan. Tidak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya saat awak media mencoba meminta keterangan mengenai dakwaan jaksa.

Beberapa warga yang melintas di depan pengadilan juga mengungkapkan kekecewaannya. Mereka berharap proyek-proyek mendatang bisa diawasi lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Persidangan Reza Anggriyanto diperkirakan akan berlangsung panjang. Mengingat kompleksitas rekayasa dokumen yang dilakukan, majelis hakim tentu membutuhkan ketelitian dalam memilah setiap alat bukti yang diajukan.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved